Poto : Proyek Rp7,15 Miliar Sungai Pinoh Disorot, LIBAS Material Diduga Ilegal, Audit Jangan Main Mata!
MEDIAHUKUM86.COM – Melawi, Kalbar – Proyek perkuatan tebing Sungai Pinoh senilai Rp7,15 miliar menjadi sorotan. Lembaga Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS) menduga material tanah urug yang digunakan dalam proyek APBN 2026 tersebut belum jelas legalitas dan asal-usulnya.
Proyek yang dikerjakan CV Cahaya Griya Vianela, dengan konsultan pengawas PT Nadi Cipta Consultant KSO CV Centrina Engineering, berada di bawah Balai Wilayah Sungai Kalimantan I.
Ketua Umum LIBAS, Jasli Harfansyah, mendesak APH, Inspektorat, BPK, BPKP serta instansi teknis terkait segera melakukan audit menyeluruh.
“Jangan hanya melihat bangunannya. Telusuri tanahnya: dari mana diambil, siapa pemasoknya, apakah sumbernya berizin, berapa volumenya dan siapa yang menyetujui penggunaannya. Uang yang dipakai uang negara,” tegas Jasli, Kamis (6/8/2026).
LIBAS menilai, apabila dugaan material berasal dari sumber tanpa izin terbukti, persoalan tersebut tidak lagi sebatas administrasi proyek, tetapi berpotensi masuk ranah hukum pertambangan dan menimbulkan persoalan terhadap keuangan negara.
Sorotan juga diarahkan pada fungsi pengawasan. Penyedia, konsultan pengawas dan PPK diminta menjelaskan bagaimana legalitas, mutu, volume, serta dokumen material diverifikasi sebelum material digunakan dan pembayaran dilakukan.
“Kalau legal, tunjukkan dokumennya. Kalau ilegal, jangan dilindungi. Audit harus terang dan tidak boleh tebang pilih,” tegas Jasli.
LIBAS meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen proyek, tetapi menelusuri sumber material, izin, lokasi pengambilan, pemasok, surat jalan, volume material, spesifikasi teknis hingga dokumen pembayaran.
Uang negara harus jelas pertanggungjawabannya. Asal-usul material juga wajib terang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada PPK, pelaksana proyek, konsultan pengawas, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I serta pihak terkait lainnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Nurjali
Sumber : Jasli Harfansyah, Ketua Umum LIBAS








