MEDIAHUKUM86.COM – Singkawang, Kalbar – Tim Media Investigasi mendesak Kapolda Kalimantan Barat tidak tinggal diam menyikapi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Singkawang.
Dugaan pengambilan BBM dalam jumlah besar menggunakan kendaraan yang diduga bertangki modifikasi di SPBU 64.791.022, Pasiran, Kota Singkawang, Kalimantan Barat. pada 19 September 2026, Frans Novento Owner, dan Pengawas SPBU Sulaiman dan para orang yang terlibat harus dibongkar sampai ke akar persoalan. Selasa, 22/9/2026.
“Hal ini menjadi tanda tanya terhadap Menejer SPBU Sulaiman, yang diduga telah sengaja menghilangkan barang bukti 2 Kendaraan mobil Pikup Plat Nomor KB. 1661.CA dan KB. 8945. MF, Hasil temuan Tim Investigasi, saat dikonfirmasi oleh M. Khadavi, Menejer tersebut menyatakan hanya mendapat perintah dari Kanit Polres Singkawang, Ujar. Sulaiman
Tim Media Investigasi juga menyoroti adanya Para empat orang Preman yang diketuai Jery dan mengenai dugaan upaya membawa kendaraan yang dipersoalkan, serta munculnya Aparat mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Inisial (HU) Polres Kota Singkawang.
“Informasi yang dihimpun oleh Tim bahwa Oknum anggota Polres Kota Singkawang Inisial, (HU) juga mendapat setoran dari Pihak Pengelola SPBU dengan jumlah Rp. 1,500.000/bulan, hingga mengatur dan menentukan kouta dan Jumlah terhadap para mafia BBM di SPBU.
Tim Media Investigasi mendesak Kapolda Kalbar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Singkawang dan jajaran yang menangani laporan ini.
Hal ini harus ada pemeriksaan untuk membuktikan adanya dugaan pembiaran, kelalaian, intervensi, konflik kepentingan, atau pelanggaran prosedur, maka Kapolda diminta mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan pejabat yang terbukti bertanggung jawab.
Tidak boleh ada jabatan yang menjadi tameng apabila hukum benar-benar dilanggar.
Lebih jauh, dugaan keterlibatan oknum Jatanras harus diperiksa secara independen.
Karena ada oknum yang membekingi, melindungi, mengintimidasi, dan menghalangi proses hukum, Tim Media Investigasi meminta oknum tersebut diproses dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan, termasuk pemecatan apabila memenuhi dasar hukum dan disiplin yang berlaku.
Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan.
Tim Media Investigasi juga mendesak Pertamina dan BPH Migas Jakarta Pusat turun langsung melakukan pemeriksaan.
Periksa data transaksi, CCTV SPBU, pola pengisian, kendaraan yang digunakan, kapasitas tangki, serta alur BBM setelah keluar dari SPBU.
Tim Media Investigasi menyatakan akan menyampaikan laporan dan bukti pendukung kepada,
– Kapolda Kalimantan Barat
– BPH Migas Jakarta Pusat
– Pertamina
– Mabes Polri
Jangan biarkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi berhenti di meja laporan. Jangan biarkan dugaan keterlibatan oknum aparat berlalu tanpa pemeriksaan. Dan jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ketika menyentuh pihak tertentu.
(M. Khadavi)








