MEDIAHUKUM86.COM – Kapuas Hulu, Kalbar – KMP Batoe Poeja bukan sekadar kapal ferry; ia adalah monumen kegagalan transparansi di Kapuas Hulu. Kasus ini tidak lagi berbicara tentang keterlambatan atau teknis operasional, melainkan tentang penghilangan bukti sistematis. Kamis,12/8/2026.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kontrak dua dokumen suci dalam pengadaan barang jasa pemerintah lenyap begitu saja. Dalam dunia birokrasi yang sehat, hilangnya dokumen senilai miliaran rupiah bukanlah “kecelakaan administratif”. Itu adalah tindak pidana terstruktur.
Siapa Imam Sabirin? Siapa KH dari Dishub? Siapa Felix si PPK? Mereka berdiri di atas puing-puing anggaran daerah, namun mulut mereka terkunci rapat.
Ketidakmampuan mereka menunjukkan dokumen dasar bukan tanda kelalaian, melainkan kesengajaan untuk mengaburkan jejak. Pertanyaan publik sangat sederhana: Jika tidak ada apa-apa, mengapa dokumen harus hilang? Apakah kertas lebih lemah daripada tikus, atau lebih kuat daripada hukum?
Temuan BPK Perwakilan Kalimantan Barat sudah menjadi lonceng peringatan. Namun, alih-alih segera membuka kotak hitam tersebut, pihak terkait justru bermain petak umpet dengan arsip. Ini adalah penghinaan terhadap akal sehat rakyat.
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu harus bergerak lebih dari sekadar “siaga”. Ini bukan waktu untuk penyelidikan setengah hati. Hilangnya RAB dan kontrak adalah smoking gun, bukti permulaan bahwa ada uang negara yang dikorupsi, spesifikasi yang dimanipulasi, dan pihak tertentu yang diuntungkan secara ilegal.
Jangan jual narasi “dokumen terselip” kepada publik yang cerdas. Di era digital, tidak ada dokumen yang benar-benar hilang kecuali ada tangan jahat yang menghapusnya. Skandal Batoe Poeja adalah cermin retak wajah pemerintahan Kapuas Hulu. Jika integritas saja bisa “dimakan tikus”, maka jangan harap keadilan akan tegak.
Sumber : Redaksi Detiksatu.com
Editor : Jali








