MEDIAHUKUM86.COM – Pontianak, Kalbar – Peredaran rokok yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, merek Gudang Cengkeh disebut beredar di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya tanpa kejelasan mengenai legalitas barang maupun kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Jum’at, 4/9/2026.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sebuah pikap box berwarna putih dengan nomor polisi KB 8369 ME terlihat menurunkan barang di kawasan Komplek Purnama Tujuh Agung, Kotabaru, Pontianak, Kalimantan Barat. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan atau distribusi.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, sopir kendaraan tersebut menyebut dirinya hanya bekerja untuk mendistribusikan rokok ke sejumlah toko, termasuk toko-toko di Pasar Tengah serta wilayah Pontianak dan sekitarnya.
Dalam keterangannya, sopir tersebut juga menyebut bahwa rokok yang dibawanya merupakan milik seseorang yang disebut bernama Ahui.
Keterangan serupa disebut kembali muncul ketika awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu pemilik toko. Pemilik toko tersebut menyatakan bahwa barang yang diterimanya disebut berasal dari bos bernama Ahui.
Namun demikian, keterangan tersebut masih sebatas informasi dari pihak-pihak yang ditemui awak media dan belum menjadi bukti hukum mengenai kepemilikan maupun keterlibatan Ahui dalam peredaran rokok ilegal.
Atas munculnya informasi tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kalimantan Barat, didesak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap asal-usul, dokumen cukai, pita cukai, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengendali barang tersebut.
Jika benar terdapat rokok yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai, maka persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai aktivitas perdagangan biasa. Aparat perlu menelusuri dari mana barang berasal, siapa pemasoknya, siapa penampungnya, serta ke mana jaringan distribusinya bergerak.
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Ahui terkait dugaan kepemilikan dan distribusi rokok merek Gudang Cengkeh tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, Ahui belum memberikan keterangan atau tanggapan atas pertanyaan yang diajukan awak media.
Sikap diam tersebut tentunya menjadi bagian dari proses konfirmasi. Awak media tetap membuka ruang bagi Ahui maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak benar.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat. Apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, atau justru berhenti sebagai informasi lapangan?
Polda Kalbar dan Bea Cukai diharapkan tidak hanya melakukan pengawasan di tingkat pengecer, tetapi juga membongkar apabila memang terdapat rantai distribusi rokok ilegal dari hulu hingga hilir di Kalimantan Barat.
(TIM)








