Kades Baung Sengetap Desak Pemerintah Tuntaskan Plasma PT SNIP, Status PT BPJR Dipertanyakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAHUKUM86.COM – Sintang, Kalbar Kepala Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Muryadi, S.Sos., mendesak pemerintah dan instansi terkait serius menyelesaikan persoalan perkebunan yang menyangkut hak masyarakat.

 

Sorotan utama diarahkan kepada PT SNIP, khususnya terkait kewajiban plasma, status lahan, HGU, perizinan, serta manfaat perkebunan bagi masyarakat. Jum’at, 21/8/2026.

 

“Sebetulnya dari awal selalu kami suarakan terkait PT SNIP. Ini perlu ada tindak lanjut dan kepastian, khususnya terkait hak masyarakat,” ujar Muryadi.

 

Muryadi menegaskan kewajiban plasma bagi masyarakat harus diverifikasi berdasarkan data dan dokumen resmi.

 

“Pihak perusahaan wajib memberikan plasma minimal 30 persen kepada masyarakat. Ada ketentuan dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.

 

Ia meminta pemerintah tidak hanya memeriksa administrasi, tetapi turun ke lapangan untuk memastikan status lahan, HGU, izin, realisasi plasma dan kewajiban perusahaan.

 

“Buka data dan dokumen. Kalau memang ada kewajiban yang harus dilaksanakan, tentu harus dilaksanakan. Kalau ada perbedaan informasi, mari klarifikasi berdasarkan data,” katanya.

 

Muryadi juga meminta kejelasan mengenai kebun yang berada dalam kawasan HGU dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu.

 

Menurutnya, masyarakat tidak menolak investasi, tetapi keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat nyata.

 

“Prinsipnya perusahaan boleh kaya, tetapi masyarakat juga harus sejahtera,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Muryadi meminta pemerintah memastikan status dan legalitas PT BPJR. Ia menegaskan persoalan PT BPJR berbeda dengan PT SNIP.

 

Menurutnya, masyarakat belum memperoleh kejelasan mengenai keberadaan dan perizinan PT BPJR.

 

“Kita menyoroti perlu ada tindak lanjut dan kepastian PT BPJR, karena kondisi masyarakat tidak tahu keberadaannya,” ujarnya.

 

Muryadi menekankan status perizinan PT BPJR harus diverifikasi instansi berwenang dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi.

 

Dua persoalan tersebut kini menunggu langkah konkret pemerintah: verifikasi, buka data, dan berikan kepastian kepada masyarakat.

 

“Yang kami harapkan adalah tindak lanjut dan kepastian. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas,” pungkasnya.

 

(Redaksi)

Berita Terkait

LPM Kapuas Hulu Bagikan Masker kepada Warga Putussibau, Peduli Dampak Kabut Asap
Jalur Eks PT SBK PT Erna Diduga Jadi “Jalan Bebas” Aktivitas Ilegal, Libas Desak Aparat Bertindak
Abd Aziz Turun Langsung Padamkan Kebakaran, Keras Ingatkan Warga Stop Bakar Lahan!
BPM Kubu Raya Siap Kawal Anggaran Aksi 26–27 Agustus, Kritik Tajam Tanpa Anarki
IAIN Pontianak Di Amabang Jadi Uin 10 Hektare Jadi Kunci, Gubernur Kalbar Turun Tangan
Syarif M. Yani Ajak Anggota, Simpatisan, dan Warga Kubu Raya Kibarkan Merah Putih
NURJALI S.Pd.I. DAN KHOLIL S.Pd.I. UCAPKAN RIBUAN TERIMA KASIH KEPADA BUDI SULISTIONO, KETUA PERBAKIN KOTA PONTIANAK
Rabu Addams Musim Pertama | Penggoda Resmi | Netflix
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:48 WIB

LPM Kapuas Hulu Bagikan Masker kepada Warga Putussibau, Peduli Dampak Kabut Asap

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Jalur Eks PT SBK PT Erna Diduga Jadi “Jalan Bebas” Aktivitas Ilegal, Libas Desak Aparat Bertindak

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Abd Aziz Turun Langsung Padamkan Kebakaran, Keras Ingatkan Warga Stop Bakar Lahan!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPM Kubu Raya Siap Kawal Anggaran Aksi 26–27 Agustus, Kritik Tajam Tanpa Anarki

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Kades Baung Sengetap Desak Pemerintah Tuntaskan Plasma PT SNIP, Status PT BPJR Dipertanyakan

Berita Terbaru