MEDIAHUKUM86.COM – Sintang, Kalbar – Dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum dokter berinisial Dr. KSN, yang disebut memiliki jabatan di RSUD Ade M. Djoen Sintang, bersama oknum ASN berinisial AN, yang disebut bekerja sebagai perawat, menuai sorotan publik.
Persoalan ini mencuat setelah adanya informasi mengenai kedatangan suami AN bersama Ketua RT dan pihak kepolisian ke kediaman Dr. KSN di Jalan Dharma Putra, BTN Bumi Akcaya Blok H No. 5, Desa Baning Kota, Sintang, pada Minggu, 12 Juli 2026.
Syamsuardi dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia, yang mengaku sebagai pendamping suami AN, menyebut peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan khusus antara Dr. KSN dan AN. Minggu, 6/9/2026.
Namun, keberadaan seseorang di suatu lokasi tidak otomatis membuktikan perselingkuhan. Karena itu, persoalan ini harus dibuka melalui pemeriksaan resmi, bukan berhenti sebagai isu.
Pertanyaan publik kini sederhana: apa yang sebenarnya terjadi pada 12 Juli 2026, apa yang ditemukan di lokasi, dan apakah sudah ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut?
Sorotan semakin tajam setelah Syamsuardi mengaku meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.
Menurut keterangannya, Kadiskes menyatakan Dr. KSN dan AN bukan pegawai Dinas Kesehatan, melainkan pegawai RSUD Ade M. Djoen.
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: jika bukan kewenangan Dinas Kesehatan, siapa yang bertanggung jawab memastikan pembinaan dan disiplin ASN di lingkungan RSUD?
Jangan sampai dugaan pelanggaran justru tenggelam dalam lempar kewenangan antarinstansi.
Syamsuardi meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif. Jika tudingan tidak terbukti, harus dinyatakan tidak terbukti. Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai aturan.
Ia juga menyinggung PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan meminta aturan tersebut tidak sekadar menjadi dokumen administratif.
“Kalau tidak terbukti, sampaikan tidak terbukti. Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi,” tegas Syamsuardi.
Ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Kementerian Kesehatan dan IDI sesuai kewenangan masing-masing apabila diperlukan.
Kini perhatian publik tertuju kepada manajemen RSUD Ade M. Djoen, Pemerintah Kabupaten Sintang, dan pihak berwenang.
Apakah sudah ada pemeriksaan? Apakah ada laporan resmi? Apa hasilnya? Dan siapa yang bertanggung jawab menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran?
Pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka melalui mekanisme yang sah.
Redaksi menegaskan, dugaan perselingkuhan ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan/atau hasil pemeriksaan resmi. Dr. KSN, AN, manajemen RSUD Ade M. Djoen, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, maupun pihak kepolisian memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi.
Publik tidak membutuhkan rumor. Publik membutuhkan pemeriksaan, kepastian, dan transparansi.
(Tim Redaksi)








