MEDIAHUKUM86.COM – Kubu Raya, Kalbar – Persoalan penghentian lima sub-penyalur BBM di wilayah terpencil Kabupaten Kubu Raya kembali memanas. Setelah hampir satu tahun masyarakat menghadapi kesulitan mendapatkan BBM, DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Kubu Raya memastikan akan kembali melayangkan surat kedua kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Senin, 28/9/2026.
LIN meminta Presiden turun tangan langsung mengevaluasi kebijakan penghentian sub-penyalur yang berdampak terhadap masyarakat di Sungai Asam, Kubu, Teluk Pakedai, Batu Ampar dan Sungai Kakap.
Menurut LIN, masyarakat di sejumlah wilayah tersebut harus menempuh perjalanan hingga sekitar 50 kilometer hanya untuk mendapatkan BBM karena akses SPBU yang jauh.
Ketua DPC LIN Kabupaten Kubu Raya, Nurjali, S.Pd.I, mempertanyakan keberpihakan kebijakan tersebut terhadap masyarakat pedalaman.
“Kalau masyarakat harus menempuh 50 kilometer hanya untuk mendapatkan BBM, lalu di mana keadilan negara? Jangan sampai aturan dibuat di pusat, tetapi penderitaan masyarakat justru terjadi di daerah,” tegas Nurjali.
LIN menilai penghentian sub-penyalur tanpa menghadirkan jalur distribusi alternatif yang efektif telah membuat masyarakat kehilangan akses BBM yang sebelumnya lebih dekat dan terjangkau.
Saat lima sub-penyalur masih beroperasi, menurut data yang disampaikan LIN, harga Pertalite di wilayah tersebut sekitar Rp10.900 per liter, sedangkan Solar sekitar Rp7.700 per liter.
Setelah sub-penyalur dihentikan, LIN menyebut harga yang harus dibayar masyarakat meningkat menjadi sekitar Rp14.000 per liter untuk Pertalite dan mencapai Rp19.000 per liter untuk Solar.
“Ini bukan sekadar persoalan harga. Ini persoalan akses dan keadilan. Masyarakat pedalaman jangan dipaksa menanggung mahalnya biaya geografis akibat kebijakan yang tidak disertai solusi,” kata Nurjali.
LIN mempertanyakan apakah penghentian lima sub-penyalur benar-benar menyelesaikan persoalan distribusi BBM atau justru memindahkan persoalan kepada masyarakat.
Menurut Nurjali, kebutuhan BBM masyarakat tidak hilang hanya karena sub-penyalur dihentikan.
“BBM tetap dibutuhkan. Kendaraan tetap berjalan, petani tetap bekerja, nelayan tetap melaut, aktivitas ekonomi tetap berlangsung. Kalau jalur sub-penyalur ditutup, kebutuhan itu akan mencari jalan lain. Pertanyaannya, apakah pemerintah sudah menghitung dampaknya secara menyeluruh?” ujarnya.
LIN juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di tingkat SPBU. Menurut mereka, penghentian sub-penyalur seharusnya tidak berhenti pada persoalan administrasi, tetapi harus diikuti dengan sistem distribusi yang menjamin BBM benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
LIN Kubu Raya juga mengaku telah melakukan perhitungan internal terhadap dampak ekonomi dan distribusi selama sekitar satu tahun setelah lima sub-penyalur dihentikan.
Dari perhitungan tersebut, LIN menyebut terdapat potensi kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Namun, LIN meminta pemerintah membuka data resmi agar persoalan tersebut dapat dihitung secara transparan dan dapat diuji secara terbuka.
“Kalau pemerintah memiliki data yang berbeda, silakan buka datanya. Berapa volume BBM yang sebelumnya disalurkan melalui lima sub-penyalur, berapa setelah dihentikan, ke mana distribusinya, dan siapa yang paling diuntungkan serta dirugikan. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima dampaknya tanpa penjelasan,” tegas Nurjali.
LIN Kubu Raya meminta Presiden Prabowo Subianto tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Surat kedua yang akan dilayangkan LIN diharapkan menjadi dorongan agar pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penghentian lima sub-penyalur BBM di wilayah terpencil Kubu Raya.
LIN juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran yang bertanggung jawab atas kebijakan dan pengawasan sektor hilir migas.
Bahkan, LIN menyampaikan tuntutan agar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dicopot, karena dinilai gagal membuat kebijakan distribusi BBM yang berpihak kepada masyarakat pedalaman serta perlu dimintai pertanggungjawaban administratif dan kebijakan atas persoalan yang mereka soroti.
“Kami tidak sedang mencari panggung. Kami sedang membawa suara masyarakat. Kalau kebijakan itu memang benar, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka dasar dan solusinya. Tetapi kalau kebijakan tersebut terbukti membuat masyarakat pedalaman semakin sulit mendapatkan BBM, maka harus ada evaluasi dan perbaikan,” kata Nurjali.
Ia menegaskan LIN Kubu Raya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada solusi konkret.
“Jangan bicara pemerataan kalau masyarakat pedalaman masih harus menempuh puluhan kilometer hanya untuk mendapatkan BBM. Jangan bicara keadilan kalau akses energi masyarakat justru semakin jauh. Negara harus hadir bukan hanya dengan aturan, tetapi dengan solusi,” pungkasnya.
Sumber : Nurjali S,pdi, Ketua DPC LIN Kabupaten Kubu Raya









